PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA...
Pasal 16
BAB 3 — TOLOK UKUR
(1) Kewajiban pemenuhan alokasi pengembangan sumber daya manusia dinilai berdasarkan tolok ukur alokasi pengembangan sumber daya manusia paling sedikit 1% (satu persen) dari jumlah realisasi Pendapatan Kotor penyelenggara telekomunikasi 2 (dua) Tahun Buku sebelumnya. (2) Contoh perhitungan kewajiban pemenuhan alokasi pengembangan sumber daya manusia tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
