PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA...
Pasal 14
BAB 3 — TOLOK UKUR
(1) Kewajiban penggunaan produksi dalam negeri dinilai berdasarkan tolok ukur sebagai berikut: a. jumlah persentase dari pengeluaran investasi pembelanjaan modal (capital expenditure/capex) dalam 1 (satu) tahun; dan b. jumlah persentase dari pengeluaran pembiayaan operasional (operational expenditure/opex) dalam 1 (satu) tahun. (2) Jumlah persentase kewajiban penggunaan produksi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
