Pasal 10
BAB 3 — TOLOK UKUR
(1) Penyelenggara telekomunikasi dapat mengusulkan perubahan terhadap komitmen pembangunan sepanjang tidak mengurangi jumlah total komitmen pembangunan dalam 5 (lima) tahun. (2) Perubahan komitmen pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan paling banyak 2 (dua) kali setiap periode pembangunan lima tahun.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Perubahan komitmen pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh dilakukan pada tahun pertama dalam periode pembangunan lima tahun kedua dan seterusnya. (4) Perubahan komitmen pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan untuk perubahan komitmen pembangunan tahun berikutnya dan usulan perubahannya harus disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masuk komitmen pembangunan tahun berikutnya. (5) Contoh usulan perubahan komitmen pembangunan tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
