PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 11-per-m-kominfo-07-2010 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN...
Pasal 7
BAB 2 — LAYANAN IPTV
(1) Kepemilikan saham oleh pihak asing pada Penyelenggara Jaringan Tetap Lokal,Penyelenggara Jasa Akses Internet (Internet Service Provider/ ISP), dan Lembaga Penyiaran Berlangganan melalui kabel, yang tergabung dalam Konsorsium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal terdapat badan hukum yang tergabung dalam Konsorsium tetapi bukan termasuk sebagai Penyelenggara Jaringan Tetap Lokal,Penyelenggara Jasa Akses Internet (Internet Service Provider/ ISP), atau Lembaga Penyiaran Berlangganan melalui kabel, ketentuan kepemilikan saham oleh pihak asing pada badan hukum tersebut harus mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
