PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 11-per-m-kominfo-07-2010 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN...
Pasal 4
BAB 2 — LAYANAN IPTV
(1) Penyelenggara menyelenggarakan layanan IPTV dengan menggunakan media kabel. (2) Media kabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk jaringan backbone dan backhaul.
