Pasal 35
BAB 7 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Menteri mengenakan sanksi teguran tertulis pertama terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1). (2) Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya sanksi teguran tertulis pertama, Penyelenggara mengabaikannya, Menteri mengenakan sanksi teguran tertulis kedua. (3) Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya sanksi teguran tertulis kedua, Penyelenggara tetap mengabaikannya, Menteri mengenakan sanksi teguran tertulis ketiga dan menghentikan sementara kegiatan Penyelenggaraan Layanan IPTV. (4) Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah penghentian sementara kegiatan Penyelenggaraan Layanan IPTV, Penyelenggara tetap mengabaikan sanksi teguran tertulis ketiga, Menteri tidak memberikan perpanjangan atau mencabut Surat Persetujuan Penyelenggaraan Layanan IPTV yang dimiliki Penyelenggara Layanan IPTV.
