PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 11-per-m-kominfo-07-2010 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN...
Pasal 32
BAB 6 — EVALUASI DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN LAYANAN IPTV
(1) Menteri melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan layanan IPTV secara menyeluruh setiap 5 (lima) tahun sekali dan apabila hasil evaluasi dinyatakan tidak memenuhi ketentuan dalam Surat Persetujuan, Penyelenggara dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Menteri dapat membentuk tim evaluasi untuk melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan layanan IPTV sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
