PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 11-per-m-kominfo-07-2010 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN...
Pasal 30
BAB 5 — SURAT PERSETUJUAN PENYELENGGARAAN LAYANAN IPTV
(1) Surat Persetujuan Penyelenggaraan Layanan IPTV berlaku untuk 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang setelah melalui proses evaluasi. (2) Penyelenggara dapat mengajukan permohonan perpanjangan Surat Persetujuan Penyelenggaraan Layanan IPTV paling lama 3 (tiga) bulan sebelum masa laku berakhir.
