PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 11-per-m-kominfo-03-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 6
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Bagian Perencanaan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana program dan anggaran; dan b. penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan laporan.
