PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 11-per-m-kominfo-03-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekretariat KI Pusat menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan perencanaan dan program; b. penyediaan dukungan administratif pelayanan pengaduan dan penyelesaian sengketa informasi publik; c. pelaksanaan tugas ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan kerumahtanggaan; dan d. penyiapan bahan dokumentasi dan kepustakaan.
