PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 11-per-m-kominfo-03-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 23
BAB 3 — TATA KERJA
Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan kerja organisasi dari bawahannya wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk penyusunan laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahan.
