PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 11-per-m-kominfo-03-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 13
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, rumah tangga dan perlengkapan, dokumentasi dan kepustakaan di lingkungan Komisi Informasi Pusat.
