PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO PADA PITA...
Pasal 9
BAB 2 — PENGGUNAAN PITA FREKUENSI RADIO 700 MHz DAN PITA FREKUENSI RADIO 26 GHz
(1) Pemegang IPFR pada Pita Frekuensi Radio 700 MHz dan/atau Pita Frekuensi Radio 26 GHz wajib: a. memenuhi standar teknis alat Telekomunikasi dan/atau perangkat Telekomunikasi; b. membayar biaya hak penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk IPFR; dan c. memenuhi kewajiban lain, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Catatan :
- UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 ayat 1 "Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah." - Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE
