PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO PADA PITA...
Pasal 4
BAB 2 — PENGGUNAAN PITA FREKUENSI RADIO 700 MHz DAN PITA FREKUENSI RADIO 26 GHz
Dalam hal berdasarkan penetapan hak penggunaan Pita Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) terdapat penetapan pemegang IPFR pada Pita Frekuensi Radio 700 MHz dan/atau Pita Frekuensi Radio 26 GHz yang tidak saling berdampingan (non-contiguous), wajib dilakukan Refarming.
