PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENYEDIA DAN...
Pasal 6
BAB 3 — DIREKTUR PERENCANAAN, MONITORING, DAN EVALUASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Direktur Perencanaan, Monitoring, dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan rencana, program dan anggaran; b. penyiapan bahan pelaksanaan monitoring dan evaluasi; dan c. penyiapan bahan penyusunan laporan.
