PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENYEDIA DAN...
Pasal 11
BAB 4 — DIREKTUR PENYEDIAAN TELEKOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Direktur Penyediaan Telekomunikasi dan Informatika menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pelaksanaan penyediaan dan pengelolaan Infrastruktur Telekomunikasi dan Informatika yang berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban universal; dan b. penyiapan bahan pelaksanaan penyediaan dan pengelolaan noninfrastruktur Telekomunikasi dan Informatika yang berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban universal.
