PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENGENDALIAN ALAT DAN/ATAU PERANGKAT TELEKOMUNIKASI...
Pasal 14
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Alat dan/atau Perangkat HKT yang telah tersambung dengan jaringan bergerak seluler Penyelenggara sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, tetap diberikan Akses Jaringan Bergerak Seluler. (2) Alat dan/atau Perangkat HKT yang tidak diberikan Akses Jaringan Bergerak Seluler setelah Peraturan Menteri ini berlaku, dapat mengajukan permohonan pemberian Akses Jaringan Bergerak Seluler melalui layanan pelanggan (customer care) Penyelenggara, dengan ketentuan sebagai berikut: a. Alat dan/atau Perangkat HKT telah dimiliki oleh orang-perorangan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku; dan b. permohonan pemberian Akses Jaringan Bergerak Seluler diajukan paling lambat 31 Agustus 2020.
