Pasal 11
BAB 3 — SOSIALISASI
(1) Dalam rangka pengendalian Alat dan/atau Perangkat HKT yang tersambung ke jaringan bergerak seluler melalui Identifikasi IMEI wajib dilaksanakan sosialisasi kepada masyarakat. (2) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh kementerian terkait sesuai dengan kewenangannya dan bekerjasama dengan Penyelenggara serta pelaku usaha yang terkait. (3) Kementerian terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika; b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian; c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan; dan d. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. (4) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan melalui tatap muka, media cetak, media elektronik, sosial media dan media lainnya yang dianggap perlu.
