PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO BERDASARKAN IZIN KELAS
Pasal 5
BAB 2 — KETENTUAN TEKNIS IZIN KELAS
(1) Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi WLAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 terdiri dari: a. subscriber station; dan b. base station /access point. (2) Base station/access point sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat digunakan untuk penggunaan: a. outdoor ; atau b. indoor.
