PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO BERDASARKAN IZIN KELAS
Pasal 20
BAB 4 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c yang telah disertifikasi sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, masih dapat dibuat, dirakit, atau dimasukkan, untuk diperdagangkan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA paling lama 3 (tiga) tahun sejak Sertifikat berlaku. (2) Dalam hal Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih akan dibuat, dirakit, atau dimasukkan, untuk diperdagangkan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib melakukan sertifikasi sesuai dengan ketentuan teknis yang berlaku.
