PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi...
Pasal 21
BAB 3 — PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Pengurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 diberlakukan terhitung mulai bulan berikutnya sejak keputusan penjatuhan Hukuman Disiplin dinyatakan berlaku. (2) Dalam hal Pegawai mengajukan keberatan atas Hukuman Disiplin kepada atasan langsung dari pejabat yang berwenang menghukum dan Hukuman Disiplinnya diubah maka Tunjangan Kinerja yang bersangkutan dikenai pengurangan sesuai dengan jenis Hukuman Disiplin yang ditetapkan. (3) Pengurangan atau pembayaran kembali Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terhitung mulai bulan berikutnya sejak keputusan atas keberatan ditetapkan.
