PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN...
Pasal 11
(1) Uji laboratorium (in-house test) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat huruf a dapat dilaksanakan dengan kategori: a. pengujian kelas reguler; www.peraturan.go.id 2015, No.178 b. pengujian kelas II; dan c. pengujian kelas I. (2) Pengujian kelas reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan paling lama 17 (tujuh belas) hari kerja. (3) Pengujian kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan paling lama 15 (lima belas) hari kerja. (4) Pengujian kelas I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan paling lama 5 (lima) hari kerja. 3. Ketentuan Pasal 12 ditambahkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (5) sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
