PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 08-per-m-kominfo-03-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAKSANAAN POST...
Pasal 6
BAB 3 — PELAKSANAAN POST MARKET SURVEILLANCE
(1) Post Market Surveillance yang dilaksanakan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan dalam waktu tertentu dan secara terprogram. (2) Post Market Surveillance yang dilaksanakan secara khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan berdasarkan pengaduan dari masyarakat.
