PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 08-per-m-kominfo-03-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAKSANAAN POST...
Pasal 3
BAB 3 — PELAKSANAAN POST MARKET SURVEILLANCE
(1) Post Market Surveillance sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilaksanakan oleh Direktorat dengan melibatkan pihak terkait. (2) Pelaksanaan Post Market Surveillance sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap pemegang sertifikat. (3) Pemegang sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagai berikut: a. pabrikan; b. perwakilan dari pabrikan; c. importer; dan/atau d. distributor.
