Pasal 15
BAB 3 — PELAKSANAAN POST MARKET SURVEILLANCE
(1) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. memberikan bukti-bukti berupa dokumen teknis; dan b. mengajukan pengujian dengan sampel lain yang sejenis yang beredar di pasar dengan menanggung biaya pengujiannya. (2) Jangka waktu pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak diterimanya surat pernyataan penilaian kesesuaian. (3) Selama proses pengajuan keberatan dan jangka waktu pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), sertifikat alat dan perangkat telekomunikasi dibekukan oleh Direktur. (4) Selama sertifikat alat dan perangkat telekomunikasi dibekukan, pemegang sertifikat terkait dilarang memproduksi, mengimpor, dan/atau memperjualbelikan alat dan perangkat telekomunikasi dimaksud.
