PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 07-per-m-kominfo-03-2012 Tahun 2012 tentang PERSYARATAN TEKNIS KARTU...
Pasal 2
Pelaksanaan pengujian Kartu cerdas nirkontak (Contactless Smart Card) wajib berpedoman pada persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
