PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2024 tentang Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan...
Pasal 86
BAB 6 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 84 ayat (1) Menteri mendelegasikan kepada Inspektur Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaannya dapat dibantu oleh Inspektorat Daerah. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk kegiatan reviu, monitoring, evaluasi, pemeriksaan, dan pengawasan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
