Pasal 82
BAB 4 — FASILITASI PENYELENGGARAAN KOORDINASI
(1) Dinas pada tingkat kabupaten/kota memfasilitasi penyelenggaraan koordinasi bidang komunikasi dan informatika dengan Perangkat Daerah lain, Pemerintah Provinsi di Wilayahnya, Dinas Provinsi dan/atau kabupaten/kota lain, Instansi Pusat, dunia usaha, lembaga luar negeri, dan lembaga resmi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dinas pada tingkat Provinsi memfasilitasi penyelenggaraan koordinasi bidang komunikasi dan informatika dengan Perangkat Daerah lain, Dinas kabupaten/kota di wilayahnya, Dinas Provinsi dan/atau kabupaten/kota lain, Instansi Pusat, dunia usaha, lembaga luar negeri, dan lembaga resmi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Fasilitasi penyelenggaraan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dalam rangka harmonisasi kegiatan dan penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
