PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2024 tentang Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan...
Pasal 74
BAB 3 — SUB URUSAN APLIKASI INFORMATIKA
(1) Pemerintah Daerah menyelenggarakan Audit TIK internal. (2) Penyelenggaraan Audit TIK internal dilakukan oleh unit kerja yang memiliki fungsi pengawasan internal secara periodik. (3) Audit TIK secara internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghilangkan kewajiban Audit TIK oleh lembaga pelaksana Audit TIK yang terakreditasi.
