Pasal 68
BAB 3 — SUB URUSAN APLIKASI INFORMATIKA
(1) Manajemen aset Teknologi Informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) huruf d bertujuan untuk menjamin ketersediaan dan optimalisasi pemanfaatan aset Teknologi Informasi dan komunikasi dalam SPBE. (2) Manajemen aset Teknologi Informasi dan komunikasi dilakukan melalui serangkaian proses perencanaan, pengadaan, pengelolaan, dan penghapusan perangkat keras dan perangkat lunak yang digunakan dalam SPBE. (3) Manajemen aset Teknologi Informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempertimbangkan kebutuhan jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang. (4) Manajemen aset Teknologi Informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan pedoman manajemen aset Teknologi Informasi dan komunikasi SPBE. (5) Dalam pelaksanaan manajemen aset Teknologi Informasi dan komunikasi, kepala daerah berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan Menteri.
