Pasal 62
BAB 3 — SUB URUSAN APLIKASI INFORMATIKA
(1) Pemerintah Daerah harus menggunakan portal pelayanan terintegrasi. (2) Portal pelayanan terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. portal pelayanan administrasi pemerintahan; dan b. portal pelayanan publik Pemerintah Daerah. (3) Penggunaan portal pelayanan terintegrasi oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Dinas. (4) Dalam penggunaan portal pelayanan terintegrasi, Dinas bertugas: a. berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Menteri; b. mengoordinasikan penggunaan portal pelayanan terintegrasi oleh Perangkat Daerah; c. memastikan informasi dalam portal pelayanan terintegrasi sesuai dan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan; dan d. melakukan pembinaan teknis kepada Perangkat Daerah.
