Pasal 59
BAB 3 — SUB URUSAN APLIKASI INFORMATIKA
(1) Dinas mendaftarkan dan menyimpan Kode Sumber dan dokumentasi Aplikasi Khusus yang dibangun dan
dikembangkan pada repositori aplikasi SPBE sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dinas dapat menggunakan layanan pihak ketiga terpercaya penyimpan Kode Sumber dan dokumentasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dalam hal repositori aplikasi SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia. (3) Dinas wajib memastikan mendapatkan jaminan perolehan dan/atau akses terhadap Kode Sumber dan dokumentasi atas Aplikasi Khusus dari pengelola repositori Aplikasi SPBE dan/atau pihak ketiga terpercaya penyimpan Kode Sumber dan dokumentasi. (4) Perolehan dan/atau akses terhadap Kode Sumber dan dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), hanya diberikan kepada aparatur sipil negara. (5) Kode Sumber dan dokumentasi Aplikasi Khusus yang telah didaftarkan dan disimpan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan SPBE dan kepentingan Pemerintah Daerah. (6) Kode Sumber dan dokumentasi Aplikasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dokumentasi atas Aplikasi Khusus minimal memuat: a. dokumentasi analisis kebutuhan; b. dokumentasi perencanaan; c. dokumentasi rancang bangun, mencakup;
- detail teknis aplikasi; dan
- detail teknis Database, d. dokumentasi implementasi, mencakup:
- manual instalasi;
- manual penggunaan aplikasi bagi administrator;
- manual penggunaan aplikasi bagi pengguna; dan
- manual penanganan masalah, e. dokumentasi hasil uji kelaikan, mencakup:
- hasil uji beban;
- hasil uji fungsi;
- hasil uji integrasi; dan
- hasil uji keamanan, f. dokumentasi pemeliharaan, mencakup:
- pemeliharaan perfektif;
- pemeliharaan adaptif;
- pemeliharaan korektif; dan
- pemeliharaan preventif, g. dokumentasi evaluasi.
