PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2024 tentang Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan...
Pasal 57
BAB 3 — SUB URUSAN APLIKASI INFORMATIKA
(1) Pembangunan dan pengembangan Aplikasi Khusus yang menggunakan Kode Sumber tertutup harus mendapatkan pertimbangan dari Menteri. (2) Dinas mengusulkan pengajuan permohonan pertimbangan menggunakan Kode Sumber tertutup kepada kepala daerah. (3) Dinas berkoordinasi dengan tim koordinasi SPBE Pemerintah Daerah untuk menyepakati usulan pengajuan permohonan pertimbangan menggunakan Kode Sumber tertutup sebelum disampaikan kepada kepala daerah. (4) Kepala daerah mengajukan permohonan pertimbangan menggunakan Kode Sumber tertutup kepada Menteri.
