Pasal 55
BAB 3 — SUB URUSAN APLIKASI INFORMATIKA
(1) Dinas menyediakan, mengelola, dan mengamankan akses internet bagi Pemerintah Daerah. (2) Penyediaan akses internet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan jasa penyedia layanan internet sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pengelolaan akses internet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan minimal: a. mengalokasikan pembagian bandwidth internet di wilayah Pemerintah Daerah; dan b. memastikan keberlangsungan akses internet di wilayah Pemerintah Daerah. (4) Dalam memastikan keberlangsungan akses internet sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, Dinas dapat membuat perjanjian tingkat layanan dengan penyedia layanan internet. (5) Pengamanan akses internet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mengamankan sistem elektronik Pemerintah Daerah yang terhubung dengan internet sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Akses internet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimanfaatkan dalam penyelenggaraan SPBE dan akses internet di ruang publik.
