PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2024 tentang Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan...
Pasal 41
BAB 3 — SUB URUSAN APLIKASI INFORMATIKA
(1) Pemerintah Daerah wajib melakukan klasifikasi Data sesuai risiko yang ditimbulkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dinas harus memastikan seluruh Perangkat Daerah dalam Pemerintah Daerah telah melakukan klasifikasi Data sesuai risiko yang ditimbulkan.
