Pasal 38
BAB 3 — SUB URUSAN APLIKASI INFORMATIKA
(1) Rencana dan anggaran SPBE Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf c disusun sesuai dengan proses perencanaan dan penganggaran tahunan pemerintah. (2) Setiap Pemerintah Daerah menyusun rencana dan anggaran SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan berpedoman pada Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah dan Peta Rencana SPBE Pemerintah Daerah. (3) Untuk keterpaduan rencana dan anggaran SPBE, penyusunan rencana dan anggaran SPBE Pemerintah Daerah dikoordinasikan oleh Perangkat Daerah yang
bertanggung jawab di bidang perencanaan pembangunan daerah dan di bidang anggaran dan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Dinas mengkoordinasikan dan memberikan rekomendasi rencana dan anggaran SPBE Pemerintah Daerah kepada Perangkat Daerah yang bertanggung jawab di bidang perencanaan pembangunan daerah serta bidang anggaran dan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Dalam penyusunan rencana dan anggaran SPBE Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Dinas mempunyai tugas untuk: a. memberikan konsultasi teknis dan rekomendasi teknis atas keterpaduan rencana dan anggaran SPBE Pemerintah Daerah; b. menyiapkan bahan dan Data yang dibutuhkan untuk penyusunan rencana dan anggaran SPBE Pemerintah Daerah; c. mengajukan usulan rencana dan anggaran SPBE Pemerintah Daerah; dan d. tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
