PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2024 tentang Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan...
Pasal 31
BAB 3 — SUB URUSAN APLIKASI INFORMATIKA
(1) Pemerintah Daerah provinsi MENETAPKAN peraturan mengenai tata cara pengelolaan Nama Domain Pemerintah Daerah dan subdomain di lingkungan Pemerintah Daerah provinsi. (2) Pemerintah Daerah kabupaten/kota MENETAPKAN peraturan mengenai tata cara pengelolaan Nama Domain Pemerintah Daerah dan subdomain di lingkungan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dan pemerintah desa. (3) Peraturan tentang tata cara pengelolaan Nama Domain Pemerintah Daerah dan subdomain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
