Pasal 27
BAB 2 — SUB URUSAN INFORMASI DAN KOMUNIKASI PUBLIK
(1) Dinas memberikan dukungan administratif, keuangan, dan tata kelola kepada komisi informasi di daerah dalam rangka penyelesaian sengketa Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf j. (2) Dukungan administratif, keuangan, dan tata kelola komisi informasi di daerah dalam rangka penyelesaian sengketa Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan perencanaan dan program; b. penyediaan dukungan administratif pelayanan pengaduan dan penyelesaian sengketa Informasi Publik; c. pelaksanaan tugas ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, dan kerumahtanggaan; dan d. penyiapan bahan dokumentasi dan kepustakaan. (3) Dukungan administrasi, keuangan, dan tata kelola komisi informasi di daerah dalam rangka penyelesaian sengketa Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh sekretariat komisi informasi di daerah. (4) Sekretariat komisi informasi di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh pejabat yang tugas dan wewenangnya membidangi kesekretariatan Dinas.
