PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 01-per-m-kominfo-01-2012 Tahun 2012 tentang FORMULA TARIF LAYANAN POS KOMERSIAL
Pasal 8
BAB 5 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Penyelenggara Pos yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 7 ayat (2) dikenakan sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. teguran tertulis; dan b. pencabutan ijin.
