PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 01-per-m-kominfo-01-2012 Tahun 2012 tentang FORMULA TARIF LAYANAN POS KOMERSIAL
Pasal 5
BAB 3 — PERHITUNGAN DAN PENETAPAN TARIF
(1) Penyelenggara Pos MENETAPKAN besaran tarif Layanan Pos Komersial berdasarkan formula tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan merupakan tarif yang dipublikasikan. (2) Besaran tarif Layanan Pos Komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah dikurangi marjin adalah merupakan harga pokok produksi . (3) Besaran tarif Layanan Pos Komersial tidak boleh lebih rendah dari harga pokok produksi.
