PERMENKOMDIGI
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui...
Pasal 8
BAB 2 — REGISTRASI PELANGGAN JASA TELEKOMUNIKASI
Dalam hal Registrasi tidak dapat dilakukan akibat adanya gangguan di sisi Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dan/atau di sisi instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kependudukan, proses Registrasi dilakukan setelah gangguan tersebut diatasi.
