Pasal 30
BAB 6 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Penghentian sementara kegiatan berusaha dilaksanakan oleh Direktur Jenderal dalam hal Penyelenggara Jasa Telekomunikasi telah diberikan teguran tertulis ketiga dan belum memenuhi kewajibannya. (2) Penghentian sementara kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk menghentikan kegiatan operasional Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun. (3) Direktur Jenderal memublikasikan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf b melalui situs internet (website) Kementerian. (4) Dalam hal Penyelenggara Jasa Telekomunikasi yang dikenakan sanksi administratif penghentian sementara kegiatan berusaha telah memenuhi kewajiban sebelum masa penghentian sementara kegiatan berusaha berakhir, Penyelenggara Jasa Telekomunikasi harus melaporkan kepada Direktur Jenderal.
(5) Direktur Jenderal MENETAPKAN pengakhiran penghentian sementara kegiatan berusaha berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
