PERMENKOMDIGI
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui...
Pasal 26
BAB 5 — PENGAWASAN, PENGENDALIAN, DAN PELAPORAN
Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib menyediakan pusat data Pelanggan Jasa Telekomunikasi aktif yang secara langsung (real time) terhubung dengan sistem monitoring Registrasi Kementerian guna mendukung kebenaran laporan data Pelanggan Jasa Telekomunikasi aktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1).
