PERMENKOMDIGI
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui...
Pasal 24
BAB 5 — PENGAWASAN, PENGENDALIAN, DAN PELAPORAN
Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan Registrasi melalui jaringan bergerak seluler.
