PERMENKOMDIGI
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui...
Pasal 22
BAB 4 — PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN NOMOR PELANGGAN
Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib mensosialisasikan kepada calon Pelanggan, Pelanggan Jasa Telekomunikasi, dan setiap orang yang menjual Kartu Perdana Prabayar termasuk distributor, agen, outlet, pelapak, dan/atau perorangan mengenai: a. tata cara Registrasi; dan b. pengaturan dan sanksi penggunaan identitas orang lain tanpa hak atau melawan hukum untuk keperluan Registrasi, melalui berbagai media dan saluran Telekomunikasi.
