Pasal 12
BAB 2 — REGISTRASI PELANGGAN JASA TELEKOMUNIKASI
(1) Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dapat melakukan penggantian Kartu Perdana Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang hilang, rusak, dan/atau karena sebab lain. (2) Penggantian Kartu Perdana Pelanggan Jasa Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan di gerai Penyelenggara Jasa Telekomunikasi. (3) Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib memastikan mekanisme dan standar operasional prosedur penggantian Kartu Perdana di gerai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan baik dan benar. (4) Mekanisme dan standar operasional prosedur penggantian Kartu Perdana Pelanggan Jasa Telekomunikasi di gerai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat memanfaatkan penggunaan pembaca data Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el reader). (5) Pembaca data Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP- el reader) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan hanya untuk proses Verifikasi dan dilarang digunakan untuk keperluan Registrasi. (6) Ketentuan mengenai tata cara Registrasi Prabayar di gerai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 serta Registrasi Pascabayar di gerai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penggantian Kartu Perdana Pelanggan Jasa Telekomunikasi di gerai Penyelenggara Jasa Telekomunikasi.
