PERMENKOMDIGI
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui...
Pasal 10
BAB 2 — REGISTRASI PELANGGAN JASA TELEKOMUNIKASI
(1) Registrasi Pascabayar wajib dilakukan di gerai Penyelenggara Jasa Telekomunikasi. (2) Registrasi Pascabayar wajib dilaksanakan sesuai dengan kontrak antara Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dengan Pelanggan Jasa Telekomunikasi Pascabayar. (3) Ketentuan mengenai tata cara Registrasi Prabayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, dan Pasal 9 berlaku secara mutatis mutandis terhadap Registrasi Pascabayar.
