PERMENKOMDIGI
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Informasi Pusat
Pasal 8
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Umum terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha dan Protokol; b. Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan; dan c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
