PERMENKOMDIGI
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Informasi Pusat
Pasal 27
BAB 7 — JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Sekretaris Komisi Informasi Pusat, Kepala Bagian, dan Kepala Subbagian diangkat dan diberhentikan oleh Menteri. (2) Pejabat fungsional dan pejabat pelaksana diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
