PERMENKOMDIGI
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Informasi Pusat
Pasal 20
BAB 5 — TATA KERJA
Sekretariat Komisi Informasi Pusat menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Sekretariat Komisi Informasi Pusat.
